Perceraian yang berlangsung lama atau bahkan ditolak oleh hakim disebabkan karena alasan yang digunakan untuk bercerai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perceraian. Misalnya ada pasangan suami istri yang bertengkar kemudian mereka berpisah ranjang selama dua bulan, lalu karena masalah tersebut salah satu dari mereka mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, maka dapat dipastikan bahwa gugatan cerai semacam ini tidak dapat diproses atau diselesaikan.
Berbeda halnya jika alasan yang digunakan untuk mengajukan proses cerai sesuai dengan ketentuan hukum perceraian, maka hakim akan mengabulkan gugatan tersebut secepatnya. Lalu alasan seperti apakah yang dibenarkan dan sesuai dengan undang-undang hukum perceraian itu? Berikut penjelasannya:
1. Meninggalkan Pasangan Lebih Dari 2 Tahun
Jika salah satu pasangan meninggalkan pasangan lainnya selama dua tahun atau lebih tanpa dapat memberikan keterangan yang jelas, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan gugatan perceraian yang tidak akan ditolak oleh hakim.
2. Pasangan Berkelakuan Buruk
Anda diijinkan untuk menceraikan pasangan jika ia memiliki perilaku buruk dan sulit untuk diarahkan kembali kepada jalan yang benar. Contoh perilaku buruk yang dimaksud adalah berbuat zina, penjudi, pemabuk, pemadat dan sebagainya.
3. Menderita Penyakit Atau Cacat
Menikah bukan sekedar hidup bersama, namun ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika karena suatu hal seperti penyakit atau cacat pada tubuh sehingga salah satu pasangan tidak dapat memenuhi kewajibannya atau sebaliknya mendapatkan haknya, maka hal tersebut bisa menjadi prasyarat cerai yang akan dikabulkan.
4. Terjadi Pertengkaran Terus-Menerus
Setiap pasangan suami istri tentunya memimpikan memiliki hubungan rumah tangga yang harmonis. Namun dikarenakan oleh suatu hal maka pertengkaran dapat terjadi kapan pun, itu wajar. Akan tetapi jika pertengkaran tersebut terjadi secara terus-menerus bahkan tidak ada indikasi keduanya dapat rukun kembali, maka hal semacam itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk bercerai.
5. Mendapat Hukuman Penjara Lima Tahun
Apabila terhitung setelah pernikahan berlangsung kemudian suatu ketika salah satu pasangan melakukan tindakan kriminal dan akhirnya mendapatkan hukuman berat yaitu masuk penjara selama 5 tahun atau lebih, sesuai undang-undang perceraian, maka pasangan dari pelaku tindak kriminal tersebut dapat mengajukan cerai.
6. Pasangan Melakukan KDRT Berat
KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi di masyarakat, namun hanya beberapa yang muncul ke permukaan. KDRT berat yang akhirnya berujung pada tindakan berbahaya serta dapat mengancam jiwa salah satu pasangan akan menjadi prioritas hakim sidang perceraian untuk segera menuntaskannya.
Itulah beberapa hal yang dapat membuat perceraian tak mampu ditolak oleh hakim. Jika anda menginginkan proses persidangan cerai yang akan atau sedang dijalani cepat selesai, pastikan bahwa minimal salah satu hal diatas ada dalam pengajuan gugatan cerai anda.
0 Comment to " 6 Cara Supaya Proses Cerai Cepat Selesai"
Post a Comment